Pengertian Auditing
Auditing merupakan salah satu bentuk atestasi. Atestasi merupakan suatu komunikasi dari seorang expert mengenai kesimpulan tentang reabilitias dari pernyataan seseorang.
Beberapa pengertian Auditing yang diberikan oleh beberapa sarjana dibidang akuntansi antara lain:
• Konrath (2005:5) mendefinisikan auditing sebagai
“suatu proses sistematis untuk secar objectif mendapatkan dan engevaluasi bukti mengenai asersi tentang kegiatan-kegiatan dan kejadian-kejadian ekonomi untuk meyakinkan tingkat keterkaitan antara asersi tersebut dan criteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
• Alvin A. Arens, Mark Beaslev, (2003,11)
“Auditing is the accumulation and evaluation of evidence about information to determine and report on the degree of correspondence between the information and established criteria. Auditing should be done by a competent, independent person.
• Whittington, O.Ray dan Kurt Panny, (2001:5)
“Auditing is an examination of a company’s financial statements by a firm of independent public accountants. The audit consists of a searching investigation of the accounting records and other evidence supporting those financial statement. By obtaining an understanding of the company’s internal control, and by inspecting documents,observing of assets, making inquires within and outside the company, and performing other auditing procedures, the auditors will gather the evidence necessary to determine whether the financial statement provide a fair and reasonably complete picture of the company’s financial position and its activities during the period being audited.”
Ada beberapa hal yang penting dari pengertian tersebut yang perlu dibahas.
Pertama, yang diperiksa adalah laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya. Laporan keuangan yang harus diperiksa terdiri dari Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Modal, dan Laporan Arus Kas. Catatan-catatan pembukuan terdiri dari buku harian (Buku Kas/Bank, Buku Penjualan, Buku Pembelian, Buku Serba Serbi),buku besar dan sub buku besar.
Kedua, pemeriksaan dilakukan secara kritis dan sistematis. Dalam melakukan pemeriksaannya, akuntan public berpedoman pada Standar Professional Akuntan Publik (di USA : generally accepted auditing standards), menaati Kode Etik IAI dan Aturan Etika IAI Kompertamen Akuntan Publik serta mematuhi Standar Pengendalian Mutu.
Ketiga, pemeriksaan dilakukan oleh pihak yang independent, yaitu akuntan public.
Keempat, tujuan dari pemeriksaan akuntan adalah untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang diperiksa.
AUDITING DAN ASERSI MANAJEMEN
Asersi adalah representasi manajemen mengenai kewajaran laporan keuangan. Asersi laporan keuangan dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1. Existence atau occurance: apakah semua harta, hutang dan ekuitas yang tercantum di neraca betul-betul ada, dan atau apakah semua transaksi yang dipresentasikan dalam laporan laba-rugi betul-betul terjadi??
2. Completeness : apakah ada harta, hutang, dan ekuitas ataub transaksi yang dihilangkan dari laporan keuangan?
3. Rights and Obligation : apakah harta yang tercantum di neraca dimilki perusahaan, dan apakah kewajiban yang tercantum di neraca merupakan kewajiban perusahaan pertanggal neraca?
4. Valuation atau allocation : apakah harta, hutang atau ekuitas dinilai dengan tepat sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan apakah saldo-saldo sudah dialokasikan secara wajar antara neraca dan laba rugi.
5. Presentasi and disclosure; Apakah pengklasifikasian seperti current versus noncurrent assets and liabilities, dan operating versus nonoperating revenues and axpenses, sudah direfleksikan secara tepat dilaporkan keuangan, dan apakah pengungkapan dalam catatan atas laporan keuangan sudah memadai agar laporan keuangan itu tidak misleading (menyesatkan).
Tugas auditor adalah untuk menentukan apakah representasi (asersi) tersebut betu-betul wajar ; maksudnya untuk meyakinkan “tingkat ketertarikan antara asersi tersebut dengan criteria yang ditetapkan”. Untuk tujuan pelaporan keuangan, yang dimaksudkan dengan criteria yang ditetapkan adalah prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP), seperti yang terdapat dalam Statement of Financial Accounting Standards (SFAAs), Accounting Principles Board Opinion (APBOs),Accounting Research Bulletins (ARBs) dan sumber-sumber lainnya.
Perbedaan Auditing dengan Akuntansi
Auditing mempunyai sifat analitis, karena akuntan public memulai pemeriksaanya dari angka-angka dalam laporan keuangan, lalu dicocokan dengan neraca saldo (trial balance), buku besar (general ledger), buku harian (special journal), bukti-bukti pembukuan (document) dan sub buku besar (sub-ledger). Sedangkan akuntansi mempunyai sifat konstruktif, karena disusun mulai dari bukti-bukti pembukuan,buku harian, buku besar dan sub buku besar, neraca saldo sampai menjadi laporan keuangan. Akuntansi dilakukan oleh pegawai perusahaan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Keuangan sedangkan Auditing dilakukan oleh akuntan public (khususnya financial audit) dengan berpedoman pada Standar Akuntan Publik, Aturan Etika IAI Kompartemen Akuntan Publik dan Standar Pengendalian Mutu.
TAHAPAN-TAHAPAN AUDIT :
1. Kantor Akuntan Publik (KAP) dihubungi oleh calon pelanggan (klien) yang membutuhkan jasa audit.
2. KAP membuat janji untuk bertemu dengan calon klien untuk mebicarakan :
- Alasan perusahaan untuk mengaudit laporan keuangannya
- Apakah sebelumnya perusahaan pernah diaudit KAP lain
- Apa jenis usaha perusahaan dan gambaran umum mengenai perusahaan tersebut
- Apakah data akuntansi perusahaan diproses secara manual atau dengan bantuan computer
- Apakah sistem penyimpanan bukti-bukti pembukuan cukup rapih
3. KAP mengajukan surat penawaran (audit proposal)
4. KAP melakukan audit field work (pemeriksaan lapangan)
5. Selain audit report, KAP juga diharapkan memberikan Management Letter yang isinya memberitahukan kepada manajemen mengenai kelemahan pengendalian intern perusahaan dan saran-saran perbaikannya.
JENIS-JENIS AUDIT
1. General Audit (Pemeriksaan Umum)
Suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh KAP independen dengan tujuan untuk bias memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
2. Special Audit (Pemeriksaan Khusus)
Suatu pemeriksaan terbatas yang dilakukan oleh KAP yang independen, dan pada akhir pemeriksaannya auditor tidak perlu memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
PROFESI AKUNTAN DI INDONESIA DAN NEGARA LAIN
Di Indonesia, pemakaian gelar akuntan, samapai saat ini dilindungi oleh Undang-Undang Pemakaian Gelar Akuntan tahun 1954. Mereka yang berhak memakai gelar Akuntan adalah lulusan Fakultas Ekonomi Negeri jurusan Akuntansi, lulusan STAN dan lulusan Fakultas Ekonomi swasta jurusan Akuntansi yang telah lulus ujian Negara dan UNA dasar serta UNA profesi.
Untuk bisa memperoleh izin praktek sebagai Akuntan public, seorang Akuntan harus memenuhi beberapa syarat yang ditentukan Departemen Keuangan, antara lain : berpengalaman di KAP minimal 3 tahun setara 4000 jam, mempunyai beberapa orang staff, memepunyai kantor yang cukup representative dan lain-lain. Mulai tahun 1998, untuk memperoleh izin praktek terlebih dahulu harus lulus Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP), yang diselenggarakan atas kerjasama IAI dan Departemen Keuangan.
Seorang akuntan yang mempunyai nomor register bisa memilih profesi sebagai :
• Akuntan Publik (External Auditor):dengan memiliki KAP atau bekerja di KAP
• Pemeriksaan Intern (Internal Auditor): dengan bekerja di Bagian Pemeriksaan Intern (Internal Audit Department)suatu perusahaan swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang biasanya akan disebut Satuan Pengawas Intern (SPI).
• Auditor Pemerintahan (Government Auditor): dengan bekerja di BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), atau Inspektorat disuatu Departemen Pemerintahan.
• Financial Accountant: dengan bekerja dibagian akuntansi keuangan suatu perusahaan
• Cost Accountant: dengan bekerja dibagian akuntansi biaya suatu perusahaan
• Management Accountant: dengan bekerja dibagian akuntansi manajemen suatu perusahaan
• Tax Accountant: dengan bekerja dibagian perpajakan suatu perusahaan atau Direktorat Jenderal Pajak
• Akuntan Pendidik: dengan bekerja sebagai dosen baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
SEPULUH STANDAR AUDITING MENURUT PSA NO. 01 (SA seksi 150)
Standar Auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia terdiri dari 10 standar yang dikelompokkan menjadi 3 kelompok besar, yaitu :
a. Standar Umum
1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan yang cukup sebagai auditor
2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor
3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama
b. Standar Pekerjaan Lapangan
1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya
2. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan
3. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit
c. Standar Pelaporan
1. Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2. Laporan audit harus menunjukkan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya
3. Pengungkapan informative dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
4. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
KODE ETIK AKUNTAN INDONESIA
Rumusan kode etik saat ini sebagian besar merupakan rumusan kode etik yang dihasilkan dalam kongres ke-6 Ikatan Akuntansi Indonesia dan ditambah dengan masukan-masukan yang diperoleh dari Seminar Sehari Pemutakhiran Kode Etik Akuntan Indonesia tanggal 15 juni 1994 di Hotel Daichi Jakarta serta hasil pembahasan Sidang Komite Kode Etik Akuntan Indonesia tahun 1994 di Bandung.
Saat itu pernyataan Kode Etik Akuntan Indonesia terdiri dari 8 Bab (11 pasal) dan 6 pernyataan etika profesi. Pernyataan tersebut adalah:
1. Pernyataan etika profesi Nomor 1 tentang INTEGRITAS, OBJEKTIVITAS DAN INDEPENDENSI
2. Pernyataan etika profesi Nomor 2 tentang KECAKAPAN PROFESIONAL
3. Pernyataan etika profesi Nomor 3 tentang PENGUNGKAPAN INFORMASI RAHASIA KLIEN
4. Pernyataan etika profesi Nomor 4 tentang IKLAN BAGI KANTOR AKUNTAN PUBLIK
5. Pernyataan etika profesi Nomor 5 tentang KOMUNIKASI ANTAR AKUNTAN PUBLIK
6. Pernyataan etika profesi Nomor 6 tentang PERPINDAHAN STAFF/PARTNER DARI SATU KANTOR AKUNTAN KE KANTOR AKUNTAN LAIN.
Etika profesi (tanggung jawab) secara terus-menerus telah dipusatkan pada tingkat masing-masing praktisi. Sumber-sumber otentik pada tingkatan tersebut terkandung dalam norma pemeriksaan akuntan, kode etik profesi Ikatan Akuntan Publik Amerika, surat-surat edaran tentang tanggung jawab di bidang praktek-praktek perpajakan, surat-surat edaran mengenai norma di bidang jasa konsultasi manajemen dan surat-surat edaran mengenai norma pengendalian kualitas.
• Norma umum dan kode etik
Tiga norma pemeriksaan umum (latihan atau training, bebas atau independence, kemahiran jabatan dengan seksama atau profesional care) adaalh bersifat pribadi dan hal tersebut berhubungan dengan persyaratan sebagai pemeriksa serta kualitas pekerjaannya. Kode etik profesi terdiri dari konsep, aturan-aturan, dan penafsiran.
• Pengendalian Pemeriksaan
Pengendalian pemeriksaan meliputi :
1. Perencanaan dan pengawasan
2. Pengendalian kualitas
• Siklus akuntansi
Umumnya dijumapai kesulita-kesulitan untuk mengenali kelemahan-kelemahan pengendalian intern dalam suatu siklus tertentu. Kesulitan tersebut umumnya akibat dari fakta :
1. Tidak mempunyai suatu pengertian mengenai berbagai dokumen asli dan buku catatan akuntansi dan bagaimana mereka menghubungkan satu dengan lainnya dalam suatu sistem akuntansi.
2. Tidak mengetahui secara rinci jenis-jenis pengendalian akuntansi intern apa terhadap dokumen-dokumen asli dan buku catatan akuntansi yang ada
• Pertimbangan-pertimbangan lain
1. Diperlukan komunikasi mengenai kelemahan-kelamahan yang cukup penting
2. Laporan atas pengendalian intern dapat berupa :
a. Pendapat yang terpisah atas Pengendalian Intern
b. Laporan dibuat sebagai bagian suatu pemeriksaan laporan keuangan
c. Laporan didasarkan atas pedoman yang ditentukan oleh instansi/agen yang berfungsi sebagai pengatur
d. Laporan dengan tujuan khusus
3. Dampak dari suatu Fungsi Pemeriksaan Intern
DAFTAR PUSTAKA
Agoes Sukrisno, Auditing (Pemeriksaan Akuntansi) oleh Kantor Akuntan Publik,edisi ketiga, Jakarta:Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2002.
Ichwan M, Auditing, Yogyakarta: Liberty, 1987.
www.Google.com
nama-nama kelompok:
1. Ayu Fitri Adiyanti 20207185
2. Dewi Novi Handayani 20207307
3. Lukman Santoso 20207671
4. Louise Oksiana.B 20207666
5. Lucia Utami 20207667
6. Marrenda Patra A.H 20207694
7. Menixco 20207709
8. Tiara Rachman P 21207097
9. Tika Nurmalasari 21207100
Tidak ada komentar:
Posting Komentar