Senin, 06 Juni 2011

Rekonsiliasi dan Pengakuan Bersama (timbal balik) Perbedaan Standar Akuntansi

Rekonsiliasi atas pengakuan bersama
Dua pendekatan yang diajukan sebagai solusi yang mungkin digunakan untuk mengatasi permasalahan yang terkait dengan isi laporan keuangan lintas batas:
1. Rekonsiliasi
2. Pengakuan bersama (imbal balik/resiprositas)
Melalui rekonsiliasi, perusahaan asing dapat menyusun LK dengan menggunakan standar akuntansi negara asal, tetapi harus menyediakan rekonsiliasi antara ukuran-ukuran akuntansi yang penting di negara asal dan di negara di mana laporan keuangan di laporkan.
Rekonsiliasi berbiaya lebih rendah bila dibandingkan dengan penyusunan laporan keuangan lengkap berdasarkan prinsip akuntansi yang berbeda. Namun demikian rekonsiliasi hanya menyajikan ringkasan, dan bukan gambaran perusahaan yang utuh.


Perdebatan mengenai harmonisasi mungkin tidak akan pernah terselesaikan dengan penuh. Beberapa argumen yang menentang harmonisasi mengandung sejumlah kebenaran. Namun demikian, semakin banyak bukti menunjukkan bahwa tujuan harmonisasi internasional akuntansi, pengungkapan, dan audit telah diterima begitu luas sehingga tren yang mengarah pada harmonisasi internasional akan berlanjut atau bahkan semakin cepat.
Perdebatan nasional dalam faktor-faktor dasar yang menyebabkan perbedaan dalam akuntansi, pengungkapan, dan praktik audit semakin sempit karena pasar modal dan produk menjadi semakin internasional.
Penerapan standar Internasional
Standar akuntansi internasional digunakan seagai hasil dari
a) Perjanjian internasional atau politis
b) Kepatuhan secara sukarela
c) Keputusan oleh badan pembuat standar akuntansi nasional
Semakin banyak jumlah perusahaan yang memutuskan bahwa untuk kepentingan terbaik perusahaan untuk menggunakan IFRS meskipun tidak diwajibkan. Banyak negara saat ini telah memperbolehkan perusahaan untuk mendasarkan laporan keuangan mereka pada IFRS dan beberapa negara mengharuskannya.
Apabila standar akuntansi diterapakan melalui prosedur politik, hukum atau aturan, umumnya aturan wajib yang mendorong proses ini. Pihak-pihak yang berkepentingan menentukan apa saja aturannya dan bagaimana aturan ini harus diimplementasikan.
Usaha-usaha standar internasional lain dalam bidang akuntansi pada dasarnya dilakukan secara sukarela. Standar-standar itu akan diteima atau tidak tergantung pada orang-orang yang menggunakan standar-standar akuntansi. Saat standar internasional dan standar nasional tidak sama, tidak akan jadi masalah, tetapi ketika kedua standar tersebut berbeda, standar nasioanl harus jadi rujukan pertama.


referensi :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/harmonisasi-akuntansi-internasional-2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar